Selasa, 07 Desember 2010

Video Kekerasan dan Penyiksaan Warga Sipil Jilid II, Dibeberkan

Video Kekerasan dan Penyiksaan Warga Sipil Jilid II, Dibeberkan
Berdurasi 7 Menit, Lebih Sadis dari Kasus Sebelumnya

JAYAPURA—Setelah kasus kekerasan dan penyiksaan warga sipil di Puncak Jaya disidangkan di Pengadilan Militer Jayapura, kini giliran kasus kekerasan dan penyiksaan jilid II yang kabarnya lebih sadis lagi diungkap. Hal ini terungkap saat pertemuan Komnas HAM Jakarta dan Komnas HAM Perwakilan Papua dengan Pangdam XVII/Cenderawasih, Senin (6/12) di Makodam XVII/Cenderawasih. Dalam pertemuan itu, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua, Mathius Murib SH, bahwa Komnas HAM memperlihatkan data kekerasan dan penyiksaan warga sipil jilid II yang diduga dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil di Puncak Jaya. Data itu menunjukkan sejumlah dokumen berupa rekaman video, data serta hasil pemantauan di lapangan, termasuk wawancara dengan pihak korban menyangkut kekerasan dan penyiksaan terhadap 2 orang warga sipil, masing masing Anggenpugu Kiwo dan Telangga Gire di Kabupaten Puncak Jaya, pada 18 Maret 2010. Kekerasan dan penyiksaan II ini, ternyata lebih sadis, brutal dan tak berprikemanusiaan daripada video kekerasan dan penyiksaan terhadap warga pada 17 Maret 2010.
“Video kekerasan dan penyiksaan terhadap 2 orang warga tersebut berdurasi 7 menit terjadi pada 18 Maret 2010 atau sehari setelah video kekerasan dan penyiksaan yang pertama. Kedua korban bahkan dibakar alat vitalnya serta lehernya disangkur,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Mathius Murib ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Jayapura, Selasa (7/12) usai melakukan pertemuan bersama antara Pangdam XVII/Cenderawasih bersama Tim Komnas HAM Jakarta dan Komnas HAM Perwakilan Papua di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Senin (6/12).

Tim Komnas HAM Jakarta dan Komnas HAM Papua yang lain pada saat yang bersamaan bertemu Wakapolda Papua Brigjen (Pol) Drs Arie Sulistyo di Mapolda Papua, Jayapura.Ironisnya, lanjutnya, pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap warga sipil di Puncak Jaya sebelumnya telah disidangkan dan diputuskan Pengadilan Militer Jayapura. Tapi video kekerasan dan penyiksaan yang kedua yang justru lebih sadis, brutal dan tak manusiawi ini belum disentuh hukum militer. Untuk keperluan penyidikan, lanjutnya, pihaknya telah menyerahkan video kekerasan dan penyiksaan terhadap dua warga sipil tersebut kepada Pangdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu merasa kaget ketika Tim Komnas HAM Jakarta dan Komnas HAM Perwakilan Papua menyodorkan bukti bukti menyangkut video kekerasan dan penyiksaan jilid II yang diduga dilakukan TNI terhadap dua orang warga sipil di Puncak Jaya.

Karena itu, tambahnya, pihaknya telah menyampaikan supaya kasus tersebut diproses hukum. Namun demikian, Pangdam berjanji bila terbukti, maka ia akan memproses anggotanya yang terlibat. Dia mengatakan, pihaknya juga menyampaikan kepada Pangdam dan Kapolda bahwa dari rangkaian peristiwa penyiksaan yang ada di Puncak Jaya sejak 2004 sampai 2010 baru satu kasus yang diproses, yakni kekerasan dan penyiksaan terhadap sejumlah warga sipil di Kabupaten Puncak Jaya. Menurutnya, Pangdam juga sepakat sebenarnya perbuatan anggotanya di lapangan tak sesuai dengan fungsi dan tugas TNI dan tak sesuai prosedur tetap yang dipakai di lapangan itu. Karena itu ia setuju dengan proses hukum terhadap aparat TNI yang terlibat. Dikatakan, 2 orang korban kekerasan dan penyiksaan hingga kini masih menjalankan aktivitasnya di Kabupaten Puncak Jaya, tapi keduanya menderita tuli. (mdc/don

Tidak ada komentar: