Selasa, 07 Desember 2010

Keluarga dilarang besuk Filep Karma

Filep Karma dan Buchtar Tabuni sejak , 3 Desember 2010 dipindahkan ke tahanan Polda Papua. sampai saat ini belum diproses hukum oleh kepolisian dan belum didampingi pengacara.



Sejak 4 Desember 2010, sampai saat ini, akses bertemu dengan Filep Karma dan Buchtar Tabuni di tutup. Keluarga(adik kandung karma, 2 orang) dan wakil dari SKPHP mencoba datang pada hari senin, 6 Desember 2010, mereka harus berhadapan dengan petugas polisi. Pada jam 16.00, keluarga meminta petugas polisi untuk ketemu Karma, karena aturan jadwal besok tahanan setiap hari, kecuali hari libur dan tanggal merah dari jam 15.00 – 17.00.

keluarga menanyakan kepada petugas polisi ‘’kenapa kami tidak bisa bertemu kakak kami’’ujar adik karma. Petugas polisi memberikan jawaban ‘’karena karma,cs, adalah tahanan titipan lapas Abepura , ini sudah perintah atasan, kalau ingin bertemu, harus melapor dulu kepada Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim, Polda Papua), karena kami hanya menjalan perintah dari atasan’’. Keluarga tetap mendesak hanya ingin memberikan makanan serta perlengkapan kebutuhan Karma, keluarga juga ingin menanyakan dan mendengar sendiri dari Filep Karma, kenapa sampai dipindahkan dan kenapa kami tidak bisa bertemu.



Petugas memberikan kesempatan hanya sebentar saja , untuk keluarga memberikan perlengkapan kebutuhan Karma, kemudian keluarga diminta untuk pulang. Informasi yang didapatkan dari keluarga, bahwa sejak 3 Desember, hingga 5 Desember, jam 2 siang. Petugas lapas Abepura mengantar makanan untuk lima orang napi yang ditahan, jadi selama satu hari tahanan tidak diberikan makanan. Karma menanyakan kepada petugas polisi’’kenapa kami ,tidak diberikan makan’’. Petugas mengatakan ‘’karena karma ,cs, adalah tahanan titipan lapas Abepura, jadi menjadi tanggungan Lapas, bukan tanggungan kepolisian’’.



Lima narapidana yang ditahan, tidak mendapatkan akses makanan dan minuman yang baik, petugas Lapas Abepura, sejak 5 Desember membawa makanan tidak disertai minum. Sehingga keluarga harus membawa air galon Aqua untuk lima narapidana mendapatkan minuman. Karma sejak 4 Desember, melakukan mogok makan, salah satu bentuk protes kepada Kakanwil Papua dan Kalapas Abepura ,karena dia tidak merasa bersalah.



Keluarga mengirim surat kepada Kalapas Abepura, Kapolda Papua , Kasat Reskrim , dan ditembuskan kepada Wakapolda dan Kabareskrim. Keluarga mempertanyakan dasar hukum mana, yang kami tidak bisa menemui Karma.

Situasi yang dihadapi oleh Filep Karma dan Buchtar Tabuni adalah merupakan penyiksaan Negara secara non – fisik. Terlepas dalam konteks pasal ‘’Makar dan Penghasutan’’ yang menyebabkan Filep Karma harus menjalani ,15 Tahun dan Buchtar tabuni , 3 Tahun Penjara, bahwa narapidana juga adalah manusia. Mereka sama hak dan martabat dengan manusia yang berada di luar penjara.



Dengan dipindahkan Filep Karma dan Buchtar Tabuni , adalah wajah buruk perlakuan oknum Negara Indonesia kepada Tahanan Politik Papua. Oknum Negara tidak menjalankan aturan yang sesuai dengan Pasal 10 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik: “Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan tetap menghormati martabatnya sebagai manusia.”

Sangat jelas bahwa oknum Negara tidak menjalankan aturan ‘’Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)’’ . sehingga petugas polisi yang keluarga Filep Karma hadapi ‘’mereka yang hanya taat kepada atasan , tapi tidak taat kepada UU yang merupakan aturan dasar yang sah untuk di patuhi’’.



Filep Karma dan Buchtar Tabuni berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum dan orang lain, sesuai dengan pasal 18 ayat 1 PerMenkeh RI dan Filep Karma dan Buchtar juga Bebas melakukan surat-menyurat dengan penasehat hukum atau sanak keluarga, sesuai pasal 18 ayat 4 PerMenkeh RI. Sekarang menjadi pertanyaan bagi Keluarga Narapidana yang dituduh adalah sebagai penghasut dan ditahan karena kasus kerusuhan Lapas Abepura, 3 Desember 2010, mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh Kantor Kepolisian Daerah Papua untuk Tahanan titipan Lapas Abepura yang sudah berjalan 4 hari, tidak bisa dikunjungi oleh keluarga, pengacara,dan orang lain. (SKPHP)

Tidak ada komentar: