Jumat, 12 November 2010

Motion untuk resolusi Parlemen Eropa tentang penyiksaan terhadap anggota masyarakat adat di Papua Barat

Motion untuk resolusi Parlemen Eropa tentang penyiksaan terhadap anggota masyarakat adat di Papua Barat
B7-0601/2010

Parlemen Eropa,

- Dengan memperhatikan Konvensi PBB tahun 1984 terhadap Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Tidak Manusiawi atau Perlakuan atau Penghukuman,

- Dengan memperhatikan Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan 7b artikel dari Pakta Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan larangan mereka penyiksaan,

- Dengan memperhatikan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial,

- Dengan memperhatikan Peraturan 120 dari Tata Tertib,

A. sedangkan di Papua Barat selama empat puluh tahun sekarang anggota masyarakat adat telah menderita dari pelecehan dan kekerasan di tangan tentara Indonesia,

B. bahwa oleh karena pendudukan Indonesia mulai ribuan orang telah tewas, dalam proses penindasan yang dalam keganasan dan luas, yang dianggap sebagai penyalahgunaan terburuk yang dilakukan hari ini melawan masyarakat suku di seluruh dunia,

C. sedangkan penganiayaan dari masyarakat adat Papua terkait dengan eksploitasi suatu wilayah kaya akan sumber daya pertambangan emas dan tembaga, sedangkan tindakan tentara Indonesia yang ditandai dengan ganas rasisme dan kebencian agama,

1. Mendesak Dewan untuk meminta pemerintah Indonesia untuk mengakhiri pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan sesuai dengan standar yang diakui secara universal hukum internasional.
SUMBER:WWW.EUROPEN PARLEMENT.COM

Tidak ada komentar: