Sabtu, 31 Juli 2010

Lulusan D3 Administrasi Perkantoran Ngaku Resah Menyusul Adanya Pemberitaan Administrasi Perkantoran Uncen, Ilegal


JAYAPURA—Mencuatnya pemberitaan tentang Program studi S1 Administrasi Perkantoran yang ilegal alias tidak memiliki ijin dari Dikti, membuat sejumlah alumni D3 Administrasi Perkantoran FISIP Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, merasa terusik. Apalagi kasus tersebut menjadi headline di media massa. Takut jangan sampai dikait-kaitkan dengan masalah program studi ilegal tersebut, akhirnya para alumni D3 administrasi perkantoran Uncen, angkat bicara.
Markus Komboi, salah seorang alumni Tahun 2002 D3 Administrasi Perkantoran Uncen mewakil para alumni D3 Administrasi Perkantoran, mengatakan, harus ditekankan bahwa Program Administrasi Perkantoran di FISIP Uncen ada dua.
‘’Satu adalah Program D3 Administrasi Perkantoran yang sudah berjalan 12 Tahun. Itu legal tidak ada masalah. Sedangkan yang tidak ada ijin (Ilegal) itu hanya Program S1-nya,’’ ungkapnya saat dihubungi Bintang Papua via HP-nya tadi malam.
Dikatakan, munculnya pemberitaan tentang Program S1 yang ilegal tersebut, ia mendapat telepon dari sejumlah rekan-rekannya untuk lebih mempertegas tentang masalah tersebut. ‘’Kami sangat sayangkan. Karena terkait nilai jual alumni ini, nanti ada masyarakat tahu bisa katakan ‘Wah kamu ini berarti ilegal’. Ini kan kurang baik. Masyarakat yang tidak tahu bisa katakan semua ilegal,’’ ungkap ungkap Alumni D3 Administrasi Perkantoran Uncen yang kini aktif di LSM tersebut.
Ia mempertanyakan juga tentang orientasi pelaksanaan Program yang telah berjalan beberapa tahun tersebut. ‘’Itu kesalahan Universitas. Masak ada orang kuliah gelap-gelap (tidak jelas statusnya, red). Orientasi apa ini kok bisa ilegal?. Ini manajemen di dalam yang kurang bagus,’’ lanjutnya.
Sekedar diketahui dari catatan media ini, sedikitnya 42 mahasiswa/i akhir program studi S1 Administrasi Perkantoran di FISIP Uncen tidak dapat mengikuti Yudisium akibat Program yang diikutinya tidak ada ijin dari Dikti.
Seperti diungkapkan salah seorang mahasiswa yang mendaftar sebagai mahasiswa angkatan pertama pada tahun 2008. Bahwa setiap bulan, ia membayar uang SPP Rp 560 ribu.
Pembantu Rektor I Uncen Drs Festus Simbiak MPd pun mengakui dan mengatakan hal itu sebagai kesalahan lembaganya Uncen.
Sementara itu pertanyaan lain muncul dari para mahasiswa UNcen lainnya, jika memang program itu belum ada ijin alias illegal, lantaran sistim pembayaran kuliah mahasiswanya selama ini bagaimana. APakah juga melalui bank atau lewat orang tertentu, sebab jika itu melalui bank berarti semestinya program studi itu tidak illegal karena datanya sudah lengkap sebagaimana layaknya mahasiswa dari program studi lainnya, sebaliknya jika pembayarannya lewat person apakah itu juga dapat dibenarkan dan tidak menyalahi aturan?. Untuk masalah ini belum ada konfirmasi dengan pihak Uncen. (aj)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Program studi Ilegal karena dari awalnya manajemennya sudah ilegal....dan seandainya mereka diwisudahkan, maka gelar apa yang akan diberikan. kan belum ada gelar yg pasti pada lulusan S1 Perkantoran Fisip Uncen